Konservasi habitat sumber daya ikan dilakukan melalui pengelolaan (penetapan dan pemanfaatan) kawasan konservasi dan pengelolaan jenis ikan. Keberhasilan pengelolaan konservasi diukur dari level efektivitas pengelolaannya baik Kawasan maupun jenis ikan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Keberlanjutan, target konservasi kawasan tahun 2024 sebesar 26,9 juta hektare. Selain itu, peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan spesies prioritas juga merupakan salah satu target yang diharapkan tercapai di tahun 2024. Sampai dengan Tahun 2022, luas kawasan konservasi mencapai 28,9 juta hektare. Pemanfaatan kawasan konservasi di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, serta penelitian dan pendidikan berdasarkan asas dan prinsip konservasi sumber daya ikan merupakan bentuk partisipasi Masyarakat dalam kegiatan konservasi. Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat merupakan bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Bantuan pemerintah diberikan kepada Masyarakat yang melakukan kegiatan perlindungan, pelestarian, dan/atau pemanfaatan pada kawasan konservasi maupun jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi.
Bantuan pemerintah bidang konservasi ini diberikanan kepada kelompok masyarakat yang mendukung perlindungan, pelestarian, dan/atau pemanfaatan pada kawasan konservasi maupun jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi. Kelompok Masyarakat ini kemudian dinamakan KOMPAK yaitu Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah bidang Konservasi
a. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah
Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang berasal dari Kelompok Masyarakat yang memenuhi persyaratan:
memiliki Kusuka elektronik (eKusuka);
berbadan hukum atau terdaftar di Dinas;
salah satu pengurus atau anggota kelompok masyarakat merupakan peserta aktif dalam program jaminan Kesehatan nasional; dan
mempertimbangkan aspek kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial.
Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang berasal dari Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi persyaratan:
memiliki Kusuka elektronik (eKusuka);
mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian kearifan lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
salah satu pengurus atau anggota masyarakat hukum adat merupakan peserta aktif dalam program jaminan Kesehatan nasional; dan
mempertimbangkan aspek kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial.