Bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan perlindungan, pelestarian, dan/atau pemanfaatan pada kawasan konservasi perairan atau di luar kawasan konservasi perairan serta jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi
Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang berasal dari Kelompok Masyarakat
Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang berasal dari Masyarakat Hukum Adat